BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Tidak akan luput dari masalah dan dosa. Besar kemungkinan masalah-masalah ini
sebab tidak kuatnay seseorang dalam menahan hawa nafsu, terutama nafsu yang
mengajak kepada kesesatan (Nafsu Lawwamah).[1]
Setiap salah ataupun dosa pasti akan menjadi tanggungan bagi si pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak, karena
setiap perbuatan dosa pasti akan mendapatkan balasan (siksa). Sekecil apapun
perbuatan dosa pasti akan di pertanggung jawabkan terlebih lagi perbuatan yang
termasuk ke dalam dosa besar. Apakah
dosa itu? Dan, apa saja pulakah yang tergolong
dosa-dosa besar? Berkaitan dengan hal tersebut Pada
kesempatan kali ini pemakalah bermaksud memaparkan mengenai dosa-dosa besar
menurut Hadist bersasarkan Rosulallah SAW.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
sajakah macam-macam dosa besar menuurt hadist ?
2. Bagaimanakah
pemaparan hadist mengenai dosa-dosa besar ?
3. Apa
sajakah 7 dosa besar yang disebutkan
dalam hadist ?
C. Tujuan
penulisan
1. Mengetahui
macam-macam dosa besar menurut hadist
2. Mengetahui
penjelasan hadis mengenai dosa-dosa besar
3. Mengetahui
7 dosa besar yang disebutkan dalam hadist ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MENYEKUTUKAN
ALLAH (LM:55)
ﺣﺪﻳﺙﺃﻧﺱﺭﺿﻲﺍﷲﻋﻧﻪﻗﺎﻞﺳﺋﻞﺭﺳﻭﻝﺍﷲﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺳﻟﻡﻋﻦﺍﻟﻛﺑﺎﺌﺭﻗﺎﻝ׃
ﺍﻻﺷﺭﺍﻙﺑﺎﺍﷲﻭﻋﻘﻭﻕ ﺍﻠﻮﺍﻟﺪﻳﻥﻭﻗﺗﻝﺍﻟﻧﻔﺱﻭﺷﻬﺎﺪﺓﺍﻟﺯﻭﺮ.
ﺍﺨﺭﺠﻪﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯﻓﻰ׃ ٥٢ ـ ﮐﺘﺎﺏﺍﻟﺷﻬﺎﺪﺍﺕ׃١٠ ـ ﺑﺎﺐﻣﺎﻗﻳﻝﻓﻰﺷﻬﺎﺪﺓﺍﻟﺯﻭﺭ.
Arti Hadits
Hadits Anas ra. Dimana ia berkata, “Nabi ditanya tentang
dosa-dosa besar, kemudian beliau menjawab: “Syirik (kmempersekutukan Allah),
durhaka kepada ayah bunda, membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu.”
(Dikeluarkan
oleh Imam Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam Kitab “Syahadat” bab : apa
yang dikatakan dalam saksi palsu.)
Penjelasan Hadits
Dalam
hadits di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah,
durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi
palsu. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat.[2]
1. Syirik
(Mensekutukan Allah)
Syirik adalah menyamakah selain Allah
dengan Allah, Syirik ada dua macam; pertama
Syirik dalam Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur
alam semesta, sebagaimana Allah berfirman[3] :
È@è% (#qãã÷$# úïÏ%©!$# LäêôJtãy `ÏiB Èbrß «!$# ( w cqà6Î=ôJt tA$s)÷WÏB ;o§s Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# wur Îû ÇÚöF{$# $tBur öNçlm; $yJÎgÏù `ÏB 78÷Å° $tBur ¼çms9 Nåk÷]ÏB `ÏiB 9Îgsß ÇËËÈ
Artinya : Katakanlah: " serulah mereka yang kamu anggap
(sebagai Tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat
zarrahpun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun
dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka
yang menjadi pembantu bagi-Nya.
Kedua ; Syirik dalam uluhiyyah. Yaitu
beribadah atau berdoa kepada selain Allah baik dalam bentuk do’a ibdadah maupun
do’a masalah[4]
Syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik
kecil (riya), syirik disini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya,
yaitu memuji-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu,
matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.[5]
Syirik dikategorikan sebagai dosa paling besar yang tidak
akan diampuni oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
¨bÎ) ©!$# w ãÏÿøót br& x8uô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótur $tB tbrß y7Ï9ºs `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8Îô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #utIøù$# $¸JøOÎ) $¸JÏàtã ÇÍÑÈ
Artinya : “Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS.
An-Nisa: 48)
Syirik adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya yang
merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Perbuatan lain
yang termasuk juga dosa besar adalah durhaka terhadap ayah bunda, membunuh jiwa
manusia, dan menjadi saksi palsu.
Rasulullah juga memperingatkan agar kita jangan sampai
terperosok ke dalam tujuh macam perbuatan dosa yang menghancurkan, terutama
perbuatan menduakan Allah. Sebab, syirik adalah dosa yang paling besar, dan
perbuatan syirik ibarat menghina Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur seluruh
alam ini. Apabila seseorang menjadikan Tuhan selain Allah, berarti ia
menganggap Allah itu lemah, yang sudah barang tentu merupakan perbuatan kurang
ajar terhadap kekuasaan Allah Yang Maha Agung.
2. Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah
melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan,
ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.[6]
Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada
ibu-bapaknya. Bagaimana pun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas
dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang
telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa mengenal lebih untuk membiayai
anaknya.
Yang dimaksud dengan berbuat baik kepada ibu bapak dalah
berbakdi, menghiasi dan berbuat lembut
kepada keduanya, sedangkan yang dengan membentak mereka adalah berbicara
secara kasar dikala keduanya memasuki
usia senja.[7]
Seyognyanya kita selalu mengasihi mereka sebagaimana mereka telah mengurus
kita. Apapun mereka tetap lebih baik bagaimana mungkin bisa sama, keduanya
telah menanggung derita kita demi mengharapkan kehidupan kita. Perkataan yang
mulia adalah perkataan yang lembut lagi santun.
Allah berfirman :
ôÙÏÿ÷z$#ur $yJßgs9 yy$uZy_ ÉeA%!$# z`ÏB ÏpyJôm§9$# @è%ur Éb>§ $yJßg÷Hxqö$# $yJx. ÎT$u/u #ZÉó|¹ ÇËÍÈ
Artinya : dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua telah mendidik aku waktu kecil".
Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang
tuanya sendiri dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin
beribadah. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang mengalami kesulitan untuk
meninggal dunia karena ibunya murka kepadanya dan setelah ibunya memaafkan dosa
anaknya setelah Rasulullah saw berkata kepadanya bahwa anaknya akan dibakar,
sahabat tersebut meninggal dengan mudah.
Lebih jauh dalam hadits dinyatakan bahwa terhadap yang
menyakiti orang tuanya sendiri, oleh Allah tidak akan mengakhirkan untuk
menyiksanya.[8]
Rasulullah
SAW bersabda:
Artinya :
“Semua
dosa itu azabnya ditunda oleh Allah SWT sampai hari kiamat, kecuali orang yang
durhaka kepada orang tuanya. Sesungguhnya Allah akan mempercepat azab kepadanya;
dan Allah akan menambah umur seorang hamba jika ia berbuat baik kepada ibu
bapaknya, bahkan Allah akan menambah kebaikan kepada siapa saja yang berbuat
baik kepada ibu bapaknya serta memberi nafkah kepada mereka, jika diperlukan.” (HR. Ibnu
Majah)
3. Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa
yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (Q.S. 25: 68 -70). Orang yang berbuat
seperti itu akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal didalamnya. Sebagaimana
firman Allah:
`tBur ö@çFø)t $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya :
“Dan
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS.
An-Nisa: 93)
Dalam
hadist lain, dinyatakan bahwa membunuh jiwa tanpa hak, meneybabkan pelakunya
pada kekufuran :
Janganlah kamu menjadikan kafir sepeninggalku dengan cara
kamu membunuh sebagian yang lain. (HR. Bukhari)[9]
4. Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta
ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu keadaan yang ia ketahui
sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena
sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan
hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang
bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat
keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena
itu, diharuskan untuk menjauhinya, sebagaimana firman-Nya:
y7Ï9ºs `tBur öNÏjàyèã ÏM»tBããm «!$# uqßgsù ×öyz ¼ã&©! yYÏã ¾ÏmÎn/u 3 ôM¯=Ïmé&ur ãNà6s9 ãN»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNà6øn=tæ ( (#qç6Ï^tFô_$$sù [ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur ^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
Artinya :
Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang
terhormat di sisi Allah, Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.
dan telah Dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang
diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang
najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
B. TUJUH
MACAM DOSA BESAR
ﺣﺪﻳﺙﺍﺒﻰﻫﺭﻴﺭﺓﺭﺿﻰﺍﷲﻋﻧﻪ٬ﻋﻦﺍﻟﻧﺑﻰﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺳﻟﻡﻗﺎﻝ׃ﺍﺠﺗﻨﺑﻭﺍﺍﻟﺳﺑﻊﺍﻟﻣﻭﺑﻘﺎﺕ٬
ﻗﺎﻟﻭﺍﻴﺎﺮﺳﻭﻝﺍﷲﻭﻣﺎﻫﻦ؟ﻗﺎﻝ׃ﺍﻟﺷﺮﻙﺑﺎﷲ٬ﻭﺍﻟﺴﺤﺮ٬ﻭﻗﺗﻝﺍﻟﻨﻔﺲﺍﻟﺗﻰﺤﺮﻡﺍﷲﺍﻻﺑﺎﻟﺤﻕ٬ﻮﺍﻜﻝﺍﻟﺮﺑﺎ٬ﻮﺍﻜﻝﻣﺎﻞﺍﻟﻳﺗﻴﻡ٬ﻮﺍﻟﺗﻮﻟﻰﻴﻮﻡﺍﻟﺯﺤﻒ٬ﻮﻗﺫﻑﺍﻟﻤﺤﺻﻨﺎﺖﺍﻟﻤﻮﻤﻨﺎﺖﺍﻟﻐﺎﻓﻼﺕ.
ﺍﺨﺭﺠﻪﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯﻓﻰ ׃٥٥ـ ﮐﺘﺎﺏﺍﻟﻭﺻﺎﻴﺎ׃٢٣ـ ﺑﺎﺏﻗﻭﻝﺍﷲﺗﻌﺎﻟﻰ׃ﺍﻦﺍﻟﺬﻴﻥﻴﺄﻛﻟﻮﻦﺍﻤﻭﺍﻞ ﺍﻟﻴﺘﺎﻤﻰﻈﻟﻤﺎ.
Arti Hadits
Hadits Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. dimana beliau
bersabda: “ Jauhilah tujuh macam dosa yang membinasakan.”Para sahabat
bertanya: ”Wahai Rasulullah, apakah ketujuh macam dosa itu?” Beliau menjawab:
“Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa (manusia) yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari pada saat
pertempuran (dalam jihad) dan menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang
selalu menjaga diri, mukminat dan tidak pernah berfikir (untuk berzina).”
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Wasiat”
bab tentang firman Allah SWT (yang artinya) : “Sesungguhnya orang-orang yang
memakan harta anak yatim dengan aniaya . . . .“
Penjelasan Hadits
Mengapa ketujuh dosa yang disebutkan diatas disebut dosa
besar yang membinasakan, mungkin karena dampak mudhorot yang di timbulkan
sangatlah besar, setiap kejahatan yang mudharatnya lebih besar, maka ia disebut
sebagai dosa-dosa besar yang membinasakan dan siksanya pun sangat berat. Adapun
kejahatan yang mudharatnya lebih rendah dari itu, maka ia tergolong kepada
dosa-dosa kecil yang dapat terhapus dengan jalan menjauhi dosa-dosa besar.
Allah Ta’ala berfirman,
bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tͬ!$t62 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJÌx. ÇÌÊÈ
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang
dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu
(dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
(QS An-Nisa 31)
Dalam penjelasan hadis di atas, pada dasarnya adalah seruan
kepada agar menjauhi tujuh dosa yang membinasakan. Tujuh dosa ini bukan berarti
pembatasan (hanya tujuh perkara) atas dosa-dosa yang membinasakan. Tetapi hal
ini sebagai peringatan atas dosa-dosa yang lainnya.
Dari penjelasan hadist diatas ada 7 macam dosa besar
yang beberap pada pembahsan sebelumnya telah di bahasa
yaitu syirik dan membunuh jiwa. Berikut ini penejalasannya :
1. Sihir
Apa itu sihir ? sihir berasal dari kata sahara yaitu waktu malam yang paling akhir dan permulaan munculnya
siang, saat gelap bercampur dengan cahaya dan segala sesuatu manjadi tidak
kelihatan dengan jelas. Seperti itulah hakikat sihir, sesuatu yang menurut
khayalan nyata, namun sebenarnya tidak nyata. Dia bertumpu pada dua hal yaitu
menyihir mata dan membuatnya melihat sesuatu kenyataan. Akan Tetapi dia sebenarnya tidak mengubah tabiat sesuatu.
Oleh karenanya allah SWT berfirman tetnang sihir Firaun :[10]
tA$s% (#qà)ø9r& ( !$£Jn=sù (#öqs)ø9r& (#ÿrãysy úãüôãr& Ĩ$¨Z9$# öNèdqç7yd÷tIó$#ur râä!%y`ur @ósÅ¡Î/ 5OÏàtã ÇÊÊÏÈ
Artinya Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih
dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan
menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar
(mena'jubkan).
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini
adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau
menghancurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan,[11] mengapa digolongkan
kepada dosa besar karena sihir berarti kita mempercayai adanya kekuatan yang
besar selain allah. Maka pantaslah atas balasan siksa atas sihir.
2. Memakan Harta Riba
Riba menurut Bahasa adalah tambahan, sedangkan mengenai
definisi riba menurut syara para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara
umum riba diartikan sebagai utang-piutang atau pinjam meminjam atau barang yang
disertai dengan tambahan bunga.[12]
Agama Islam dengan tegas melarang umatnya memakan riba:
Sebagaimana firman-Nya.
Artinya
:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali-Imran: 130)
Hal itu, antara lain, karena riba merugikan dan mencekik
pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat.
Seandainya terlambat membayar, bunganya pun akin terus berlipat. Perbuatan
seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah, dan para ulama
menyebutnya istilah riba nasiah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba riba
fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih
banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya.
3. Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia
masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung
nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak
dikatakan yatim. Ini karena dalam Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah
adalah ayah. Sebutan yang lazim di kalangan masyarakat bagi anak kecil yang
ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.[13]
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara
zalim. Seperti firman Allah SWT:
Artinya
:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù't tAºuqøBr& 4yJ»tGuø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù't Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y$tR ( cöqn=óÁuyur #ZÏèy ÇÊÉÈ
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).”
(QS. An-Nisa: 10)
Dengan demikian apabila dilakukan dengan cara yang patut
(baik), orang yang memelihara anak yatim boleh mengambil sedikit harta anak
tersebut (QS. 6: 152) yaitu mengambil sebatas biaya pemeliharaannya.
Itupun kalau si anak sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu,
sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim tersebut (QS. 4: 6).
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan
memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi
akan berada di sisi orang yang memelihara anak yatim dan jarak antara beliau
dengannya bagaikan antara dua jari. Selain itu, Allah pun akan mencukupkan
orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan pahala surga. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW., “Barang siapa yang menanggung makan dan minum
(memelihara) anak yatim dari orang Islam, Allah SWT akan mencukupkan dia dan menghasurkannya
masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tak terampunkan.” (HR.
Turmudzi)
4. Melarikan Diri Dari Perang (Jihad)
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga,
mempertahankan, dan membela agamanya. Jika islam diserang dan diperangi musuh,
umat Islam diwajibkan berperang. (QS. 22: 39)[14]
Islam melarang umatnya untuk berpaling atau melarikan diri
dari medan perang, sebagaimana firman-Nya:
Artinya
:
`tBur öNÎgÏj9uqã 7Í´tBöqt ÿ¼çntç/ß wÎ) $]ùÌhystGãB @A$tGÉ)Ïj9 ÷rr& #¸ÉiystGãB 4n<Î) 7pt¤Ïù ôs)sù uä!$t/ 5=ÒtóÎ/ ÆÏiB «!$# çm1urù'tBur ãN¨Yygy_ ( [ø©Î/ur çÅÁpRùQ$# ÇÊÏÈ
“Barangsiapa
yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat)
perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka
Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan
tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya. (QS. Al-Anfal: 16)
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya
sendiri dan telah berkhianat kepada Allah SWT dan ia dianggap tidak lagi
meyakini kemahakuasaan Allah SWT yang senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang
sedang berjuang menegakkan agama Allah SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang
dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah
SWT
5. Menuduh Wanita Mukminat Yang
Baik-Baik (Berkeluarga) Dengan Tuduhan Zina.
Perempuan baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang
senantiasa taat kepada Allah SWT dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji
(zina).[15]
Apabila wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai
syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti mendatangkan empat saksi an
menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnya wajib didera delapan puluh
kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya. Allah SWT berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya
:
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur : 4)
BAB III
P E N U T U P
KESIMPULAN
Perbuatan dosa besar adalah suatu
larangan dari allah dan Rosulallah dari penjabaran hadist diatas, dosa besar
itu jumlahnya ada banyak diantaranya :
syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi
palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, memakan harta anak yatim, memakan harta
riba, lari dari medan perang. Dosa dosa tersrbut merupakan dosa yang besar dan
pastinya mempunyai hukuman yang berat bagi pelakunya, baik hokum di dunia
maupun di akhirat kelak yang tidak dapat seorangpun yang dapat mengelak dari
hokum Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Tb Asep Subhi
dan Ahmad Taufik, 2004,101 Dosa dosa
Besar, Qultum media, Jakarta
Syafe’i
Rachmat, 2000, Al-Hadist, CV Pustaka
Setia, Bandung,
Yazid bin Abdul Qdir Jawas, 2006Syarah Aqidah Ahlus SunalWal Jama’ah, Pustaka
Imam Syaf’i, Bogor
Imam
Adz-Dzahabi, Dosa-Dosa Besar, CV Pustaka Arafah, Solo
Asy-sya’rawi
Mutawalli M, 2000, Dosa-Dosa BEsar, Gema
Insani Pers, Jakrta
[1]
Tb Asep Subhi dan Ahmad Taufik, 101
Dosa dosa Besar, Qultum media, Jakarta, 2004,hlm 1
[2] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 93
[3] Yazid bin Abdul Qdir Jawas, Syarah Aqidah Ahlus SunalWal Jama’ah, Pustaka
Imam Syaf’i, Bogor, 2006, hlm 170
[4] Yazid bin Abdul Qdir Jawas, Syarah Aqidah Ahlus SunalWal Jama’ah, Pustaka
Imam Syaf’i, Bogor, 2006, hlm 171
[5] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 94
[6] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 95
[7] Imam Adz-Dzahabi, Dosa-Dosa
Besar, CV Pustaka Arafah, Solo
[8] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 98
[9] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 100
[10] Asy-sya’rawi Mutawalli M, Dosa-Dosa BEsar, Gema Insani Pers, Jakrta,
2000, hlm 133
[11] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 103
[12] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 105
[13] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 107
[14] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 108
[15] Syafe’i Rachmat, Al-Hadist, CV Pustaka Setia, Bandung,
2000, hlm 109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar